MEREK
Daftar Merek – Virby Paten
Definisi Merek
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Video Penjelasan Merek
Video Bpk. Alif menjelaskan mengenai daftar merek dan keuntungan yang akan didapatkan apabila merek didaftarkan.Klik play pada gambar video untuk melihat videonya
Manfaat Daftar Merek
1. Jaminan Perlindungan Hukum
Paten dan Merek yang sudah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Ham mendapatkan perlindungan hukum dan bisa dipertanggungjawabkan.
2. Terhindar dari Risiko Plagiarisme ( Penjiplakan / Ditiru / Diambil tanpa ijin )
Undang-undang mengenai hak cipta tahun 2014 yang disahkan langsung oleh Presiden menjamin pemerintah akan melindungi dari pihak lain yang berusaha memasarkan produk dengan merek yang bisa membingungkan konsumen.
3. Meningkatkan Nilai Aset Perusahaan
Merek yang sudah didaftar dan dipatenkan secara resmi di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual akan membuat nilai branding menjadi meningkat dan lebih berharga.
4. Mempermudah Membuka Bisnis untuk Waralaba (Franchise)
Brand yang memiliki perlindungan hukum dan diakui oleh pemerintah telah memiliki nilai eksklusif atas penggunaan merek dagang dan bisa dimanfaatkan untuk perusahaan membuka peluang waralaba francise atas nama mereknya sendiri. Banyak para investor akan menanyakan apakah produk atau usahanya sudah didaftarkan paten dan mereknya di Kementerian Hukum.Apabila produk dan usahanya tidak mempunyai sertifikat paten dan mereknya maka Investor tidak mau karena akan menimbulkan resiko kerugian apabila digugat oleh orang lain yang sudah mempunyai sertifikat paten dan merek.
5. Paten & Merek sebagai aset yang dapat diperjualbelikan
Ketika paten dan merek sudah dapat Sertifikat maka sudah resmi akan dianggap sebagai Aset yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat diperjualbelikan.
6. Sebagai Investasi
Membangun paten dan merek dari awal sampai pada waktu tertentu akan menghasilkan suatu keuntungan besar, proses ini yang disebut sebagai investasi karena akan meningkatkan loyalitas dan kepercayaan pelanggan untuk selalu beli ditempat kita. Tidak perlu perang harga karena kita sendiri yang menentukan harga produk kita sendiri.
Fungsi Daftar Merek
Pemilik merek terdaftar harus memiliki hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk jangka waktu tertentu, kepada dirinya sendiri atau pihak yang berwenang untuk menggunakan merek tersebut.
Pendaftaran Merek berfungsi sebagai
- Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan
- Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya
- Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Merek bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
- Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum
- Pasal 5 Undang Undang Merek 2001 : Merek tidak dapat didaftarkan apabila merek tersebut :
1. Bertentangan dengan peraturan undang undang yang berlaku , moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum
2. Tidak memiliki daya pembeda
3. Telah menjadi milik umum
4. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarnya.
Apakah yang menyebabkan permohonan pendaftaran merek ditolak?
Permohonan pendaftaran Merek ditolak apabila Merek tersebut:
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal
- Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
Berapa lama perlindungan hukum merek terdaftar?
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Pasal 28 UU No. 15 Tahun 2001 menyatakan perlindungan merek berakhir dalam jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Penggunaan nama dan foto orang pada suatu merek
Pada saat daftar merek dibutuhkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa foto atau nama orang lain boleh digunakan.
Undang undang merek 2016 pasal 21 ayat 3 yaitu memastikan sikap penolakan daftar merek bisa menggunakan
nama dan foto orang lain tanpa ijin. Apabila terjadi maka akan terjadi gugatan pembatalan bagi pihak yang merasakan keberatan dan dirugikan kepentingannya
Alur Proses Pendaftaran Merek
Source Alur proses pendaftaran merek : Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & Ham RI.
Masa Berlaku merek
Pemilik merek terdaftar memiliki perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun yang dihitung sejak tanggal penerimaan dan periode perlindungan dapat diperpanjang.
Dokumen Pendaftaran Merek
Pendaftaran merek Jalur UMKM
Pendaftaran Merek dengan Tarif Usaha Mikro dan Usaha Kecil harus melampirkan Surat Keterangan atau Surat Rekomendasi sebagai Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang diterbitkan oleh salah satu instansi berikut:
1.Kementerian Koperasi & UKM
2.Kementerian Perindustrian
3.Kementrian Perdagangan
4.Dinas Koperasi & UKM
5.Dinas Perindustrian & Perdagangan
*Apabila jalur UMKM tidak punya salah satu dokumen diatas maka bisa melalui jalur umum hanya dengan KTP dan npwp saja.
Pendaftaran Merek Jalur umum
Pendaftaran merek jalur umum banyak digunakan bagi para pemilik usaha karena dokumen yang dibutuhkan sangat mudah. Ada dua cara daftar merek pada jalur umum yaitu perorangan dan perusahaan.
Pendaftaran atas nama Perorangan
Dokumen yang dibutuhkan yaitu:
- KTP
- NPWP
- Nama merek dan gambar merek (Logo)
Pendaftaran atas nama Perusahaan
Dokumen yang dibutuhkan yaitu:
- Akte Pendirian Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- KTP Direktur
- Nama merek dan gambar merek (logo)
Kategori Kelas Merek
Kelas merek adalah pengelompokan kategori untuk mengetahui jenis barang atau jasa yang ingin didaftarkan pada pengisian formulir pada saat daftar merek. Kategori ini sudah ditentuan oleh kementerian hukum.
Kelas 1
Bahan kimia yang digunakan dalam industri, ilmu pengetahuan dan fotografi, maupun dalam pertanian hortikultura dan kehutanan: damar buatan yang belum diproses, plastik yang belum diproses; pupuk, komposisi pemadam kebakaran: sediaan-sediaan mengeraskan dan memateri: zat kimia untuk mengawetkan bahan makanan: zat penyamakan; bahan perekat yang digunakan dalam industri.
Kelas 2
Cat, pernis, lak; bahan pencegah karatan dan kelapukan kayu; bahan warna; bahan penyering; damar yang belum dioleh; logam dalam bentuk daun atau bubuk untuk keperluan melukis, dekorasi, mencetak untuk para airtis
Kelas 3
Sediaan-sediaan untuk memutihkan dan mencuci; sediaan-sediaan untuk membersihkan, mengkilatkan, membuang lemak; sabun, wangi-wangian, minyak sari, kosmetik, minyak rambut; bahan-bahan pemeliharaan gigi,Produk Kecantikan
Kelas 4
Minyak dan lemak untuk industri; bahan pelumur; zat untuk mengisap, membasahi dan mengikat debu, bahan bakar (termasik minyak sari untuk motor) dan bahan penerangan; lilin, sumbu
Kelas 5
Sediaan farmasi dan kedokteran hewan, ilmu kebersihan untuk keperluan medis; zat makanan pantangan untuk diadaptasi untuk penggunaan medis dan kedokteran hewan, makanan bayi; suplemen pantangan untuk manusia dan hewan; plester, bahan pembalut; bahan untuk menambal gigi; pembuat gigi buatan; pembasi kuman; sediaan untuk membasmi binatang perusak; bahan pembasmi jamur; bahan pembasmi rumput liar.
Kelas 6
logam biasa dan campurannya; logam bahan bangunan; bangunan diangkut dari logam; bahan dari logam untuk rel kereta api; kabel non-listrik dan kabel dari logam biasa; barang besi, benda-benda kecil dari hardware logam; pipa dan tabung dari logam; brankas; barang dari logam biasa tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; bijih.
Kelas 7
Mesin dan mesin perkakas; motor dan mesin (kecuali untuk kendaraan darat); Kopling mesin dan komponen transmisi (kecuali untuk kendaraan darat); alat pertanian selain yang dioperasikan secara manual;alat pengeram
Kelas 8
Perkakas dan alat tangan (dioperasikan secara manual); pisau; pedang; pisau cukur.
Kelas 9
Softlense,Pesawat dan perkakas ilmu pengetahuan, pelayaran, penelitian, listrik, potret, kinematografi, timbang, ukur, sinyal, pengawasan (pemeriksaan), pertolongan dan pendidikan, pesawat dan perkakas untuk melaksanakan, menukar, menjelmakan, mengumpulkan, mengatur atau mengontrol listrik; perkakas untuk merekan transmisi atau reproduksi suara tau gambar; pembawa data magnetic, cakram perekam; CD, DVD dan media merekam digital,dudukan dan dudukan ponsel ( casing HP ).
Kelas 10
Perkakas dan pesawat pembedahan, pengobatan, kedokteran, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, lengan mata dan gigi palsu, barang-barang ortopedi, bahan-bahan benang bedah
Kelas 11
Instalasi penerangan, pemanasan, penghasilan uap, pemasangan, pendinginan, pengeringan, penyegaran udara pembagian air dan instalsi Kesehatan
Kelas 12
Kendaraan; alat untuk bergerak di darat, udara atau air.mobil dan suku cadang serta perlengkapannya ( sparepart )
Kelas 13
Senjata api; amunisi dan proyektil; bahan peledak; kembang api
.
Kelas 14
Logam mulia dan campurannya dan benda-benda yang dibuat dari bahan-bahan itu atau disepuh dengan bahan- bahan itu, tidak termasuk dalam kelas lain; perhiasan; batu berharga; jam dan pesawat pengukur waktu.logam mulia dan paduannya, gelang (perhiasan), bros (perhiasan), kalung (perhiasan), rantai (perhiasan), medali (perhiasan), liontin (perhiasan), anting-anting (perhiasan), cincin (perhiasan), liontin, peniti dasi ( aksesoris wanita ).
Kelas 15
Alat-alat Musik
Kelas 16
Kertas, karton dan barang-barang terbuat dari bahan-bahan ini, tidak termasuk dalam kelas lain; barang cetakan, alat menjilid buku; alat tulis menulis; bahan perekat untuk keperluan tulis menulis atau rumah tangga; alat untuk kesenian, kuas untuk melukis; mesin tulis dan alat-alat kantor (kecuali perabot) alat-alat pendidikan dan pengajaran (kecuali perkakas); bahan-bahan plastik untuk kemasan (tidak termasuk dalam kelas lain); kartu main; huruf-huruf cetak; blok-blok cetak.
Kelas 17
Karet, getah perca, getah, asbes, mika dan barang dari bahan-bahan itu dan tidak termasuk dalam kelas lain; plastik dalam bentuk menonjol untuk digunakan dalam manufaktur; bahan-bahan yang dipakai untuk pengemasan, merapatkan dan untuk menyekat; tabung lentur bukan dari logam
Kelas 18
Kulit dan kulit imitasi dan barang-barang dari bahan-bahan ini dan tidak termasuk dalam kelas lain; kulit binatang, kulit halus; koper dan tas, payung hujan, payu matahari dan tongkat; cambuk, pakaian kuda dan pelana
Kelas 19
Bahan bagunan (bukan logam); pipa kaku bukan logam untuk bangunan; aspal, pek dan bitumen; bangunan yang dapat dipindahkan bukan dari logam; monuimen, bukan dari logam
Kelas 20
Perabot rumah, Tirai,kaca, bingkai, benda-benda (tidak termasuk dalam kelas lain) dari kayu, gabus, rumput, bambu, rotan, tanduk, tulang, gading, tulang ikan paus, kerang, amber, kulit mutiara, selloid dan dari bahan-bahan penggantinya, atau dari plastic
Kelas 21
Perkakas rumah tangga atau dapur dan wadah kecil (bukan dari logam mulia atau bukan sepuhan logam mulia); sisir dan bunga karang; sikat (kecuali kuas melukis); bahan-bahan pembuatan sikat; perkakas dan alat untuk membersihkan; kulit besi untuk menggosok; kaca yang belum dikerjakan atau dikerjakan sebagian (kecuali kaca yang digunakan dalam gedung ); barang pecah belah, porselin dan barang-barang tembikar tidak termasuk dalam kelas lain.
Kelas 22
Tampar, tali, jala, renda, kere, kain terpal, layar, kantong, karung (tidak termasuk dalam kelas lain); bahan-bahan pengisi (kecuali dari karet atau plastik); serat kasar untuk pertenunan
Kelas 23
Benang untuk tekstil
Kelas 24
Tekstil dan barang-barang tekstil tidak termasuk dalam kelas lain; sepre dan taplak meja
Kelas 25
Pakaian, alas kaki, tutup kepala,sendal,sepatu,celana
Kelas 26
Kerawang dan sulaman, pita dan tali sepatu; kancing, kancing tekan, kait dan mata kait, peniti dan jarum; bunga buatan
Kelas 27
Permadani, tikar, lanoleum dan bahan-bahan lain yang dipakai sebagai alas lantai; alat-alat dinding (kecuali tenunan)
.
Kelas 28
Permainan serta alat-alatnya; alat-alat senam dan oari raga tidak termasuk dalam keas aui; perhiasan untuk pohon natal
Kelas 29
Daging, ikan,ayam,unggas dan binatang buruan,sari daging,buah-buahan serta sayur-yang diawetkan,dibekukan,dikeringkan dan dimasak,jeli,sele,saus buah-buahan,telur, susu dan produk susu,minyak dan lemak yang dapat dimakan,Bawang merah goreng.
Kelas 30
Kopi, teh, kakao, gula, beras, tapioka, sagu, bahan pengganti kopi; tepung dan sediaan terbuat dari gandum, roti, kue dan kembang gula, es konsumsi; madu, sirup; ragi, bubuk untuk membuat roti; garam, mostar, cuka, saos; rempah-rempah; es. Mie, Kue, Martabak manis & Telor.
Kelas 31
Padi-padian dan hasil-hasil pertanian, perkebunan, kehutanan dan jenis gandum yang tidak termasuk dalam kelas lain; hewan hidup; buah-buahan dan sayur-sayuran segar; benih-benih, tanaman dan bunga hidup; makanan untuk hewan, biji-bijian berkecambah untuk membuat bir
Kelas 32
Bir; air mineral dan air soda dan minuman lain yang tidak beralkohol; minuman dan jus buah-buahan; sirop dan sediaan lain untuk membuat minuman
Kelas 33
Minuman beralkohol (kecuali bir)
Kelas 34
Tembakau; barang-barang keperluan perokok; geretan
Kelas 35
Penjualan online,toko (fisik),Franchise(waralaba), expor impor,publikasi,periklanan; manajemen usaha; administrasi usaha; fungsi kantor, konsultan bisnis.Perdagangan barang (trading).
Kelas 36
Asuransi; urusan keuangan; urusan moneter; urusan real estate
Kelas 37
Konstruksi bangunan; perbaikan; jasa instalasi
Kelas 38
Telekomunikasi
Kelas 39
Transportasi; pengemasan dan penyimpanan barang; pengaturan perjalanan
Kelas 40
Penanganan material
Kelas 41
Pendidikan; penyediaan latihan; hiburan; kegiatan olah raga dan kesenian
Kelas 42
Jasa penelitian dan tehnologi dan penelitian dan perancangn yang berhubungan dengannya; jasa penelitian dan analisis industri; perancangan dan pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak komputer
Kelas 43
Restoran,cafe,rumah makan,hotel,Kos, catering,Jasa untuk menyediakan makanan dan minuman; akomodasi sementara
Kelas 44
Jasa medis; Jasa kehewanan; Perawatan kesehatan dan kecantikan untuk manusia atau hewan; Jasa pertanian, hortikultura dan hutan
Kelas 45
Jasa hukum; jasa keamanan untuk perlindungan bangunan dan individu
Apabila mengalami kesulitan dalam penentuan kategori kelas merek maka kami bisa bantu dengan menghubungi kami melalui Telp/wa : 081280090101
Video Perbedaan Merek dan Hak Cipta
Video Bpk. Kelvin menjelaskan mengenai Perbedaan Merek dan Hak Cipta.Klik play pada gambar video untuk melihat videonya
Perbedaan Merek dan Hak Cipta yaitu :
- Gambar maskot : semua yang bersifat komersil masuk kedalam merek sedangkan yang tidak bersifat komersial masuk ke dalam hak cipta.
- Logo masuk ke merek, tidak bisa masuk ke hak cipta karena logo merupakan bagian dari merek.
- Dalam merek hanya bisa mencantumkan nama dan gambar saja, tapi jika hak cipta bisa menjabarkan judul dan uraian dari hak ciptanya misalnya gambar ini mempunyai judul apa dan uraian dari gambar tersebut.
- Untuk pemrograman, hanya bisa didaftarkan di hak cipta karena membutuhkan uraian mengenai penjabaran program tersebut.
- Merek ada kategori pengelompokkan berdasarkan jenis barang dan jasa, sedangkan hak cipta tidak ada. Misalnya untuk merek untuk produk pakaian berada di kelas 25, dan untuk dompet dan tas ada di kelas 18.
- Merek ada jangka waktu yaitu selama 10 tahun dan dapat diperpanjang sedangkan hak cipta tidak bisa diperpanjang namun jangka waktu hak cipta lumayan lama tergantung dari jenis ciptaannya.Biasanya jangka waktu hak cipta 50 – 70 tahun tergantung apa yang diciptakan.
- Untuk lagu di daftarin di hak cipta bisa dijabarkan secara lengkap baik berbentuk lirik dan not balok, serta MP4 nya. Tetapi apabila berupa suara, bunyi, atau susunan nada dapat dikategorikan masuk ke dalam merek suara. contohnya seperti nada dering nokia dan mamypoko.
- Jika motif batik sudah diaplikasikan pada media seperti pakaian maka masuk nya ke desain industry, namun apabila masih berupa desain lembaran bahan itu masuknya ke hak cipta.
Pelanggaran Hukum Merek
Undang Undang 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Pasal 100
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 101
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 102
Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 103
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan
Apabila mengalami kasus pelanggaran merek atau kasus hukum bisa langsung konsultasi kepada kami secara gratis melalui telp / WA : 081280090101
Apakah perlu menggunakan konsultan merek?
-
Konsultan Merek Professional
Pendaftaran merek berhubungan dengan Hukum, lebih baik ditangani oleh orang profesional yang berpengalaman dan mengerti tentang hukum. Sehingga bisa mempercepat proses pendaftaran dan mengurangi tingkat resiko ditolak pada saat pendaftaran merek.
Dalam pendaftaran merek ada penentuan penempatan kelas / jasa dimana kelas terbagi menjadi 45 kelas. Apabila salah dalam menentukan kelas maka akan berakibat ditolaknya pendaftaran merek dan merek tidak dapat perlindungan hukum sesuai dengan kategori produk / jasa karena berada pada kelas yang salah.
Konsultan merek seperti Virby sangat berpengalaman dalam menentukan kelas Klasifikasi Merek.
Dapat konsultasi secara langsung dengan ahli merek apabila mengalami kendala kesulitan dan kebingungan mengenai merek dan kebutuhan dokumen pendaftaran merek.
Konsultan merek sudah menempuh pendidikan spesialisasi dibidang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) sehingga mengetahui lebih dalam pemahaman dan ahli dibidang Merek, Paten, Hak Cipta dan desain Industri.
-
Tidak bingung
Proses dan alur pendaftaran merek yang panjang sehingga apabila mengurus sendiri akan bingung sehingga disini fungsi konsultan sangat membantu.
Banyak link pada pendaftaran online apabila salah menentukan akan berakibat permohonan ditolak.
Konsultan merek akan selalu memberikan informasi status pendaftaran merek sudah sampai dimana sehingga kita tidak kebingungan tentang status kita prosesnya sudah sampai mana.
-
Efisien waktu
Tidak perlu repot datang terus menerus ke kantor Kementerian hukum & Ham.
Tidak perlu urus semua dokumen yang diperlukan karena ini akan dilakukan oleh konsultan merek.
Tidak perlu antri loket pendaftaran atau bingung melakukan pembayaran secara online.
Tidak perlu mengalami kemacetan dijalan dan susah cari parkiran pada saat datang ke Kantor Kementerian Hukum & Ham
Follow up status permohonan dilakukan oleh konsultan
-
Biaya
Apabila ditotal biaya urus sendiri dan pakai konsultan hanya berbeda sedikit biayanya.
Tanpa perlu keluar tambahan biaya dan biaya tidak terduga seperti misalnya bayar toll, makan, bensin, parkir dan biaya lainnya.
-
Sengketa dan Perselisihan merek
Apabila terjadi sengketa, perselisihan dan gugatan merek maka konsultan merek seperti Virby akan memberikan solusi terbaik berdasarkan pengalaman team virby lebih dari 15 tahun menangani masalah Hak Kekayaan Intektual (Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri).
.
Virby Paten
Virby Paten – PT. Virby Virbiza UBO dimana mempunyai team pengacara dan konsultan merek yang berpengalaman lebih dari 15 tahun.
Keunggulan Virby Paten.
- Pengalaman lebih dari 15 tahun
Team kami berpengalaman dibidangnya untuk membantu Anda dalam menangani berbagai hal yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual.
- Profesional
Kami memiliki tim Pengacara dan business consultant yang sangat profesional
- Konsultasi Gratis
Kami memberikan layanan konsultasi gratis mengenai pendaftaran merek melalui whatsapp, telepon dan email untuk mempermudah Anda.
- Rahasia Terjamin
Kami paham bahwa Kekayaan Intelektual merupakan aset Anda yang tidak ternilai harganya sehingga kami sangat berkewajiban untuk menjaga kerahasiannya.
- Aman & Terpercaya
Percayakan perlindungan Kekayaan Intelektual Anda kepada kami yang sudah terpercaya memiliki pengalaman di dalam negeri maupun di luar negeri agar Anda aman dan terhindar dari sengketa Kekayaan Intelektual di kemudian hari.
- Value for Money
Kami memberikan layanan berkualitas dengan tarif yang kompetitif
- Solusi Terbaik
Kami memberikansolusi ideal untuk perlindungan Kekayaan Intelektual Anda
- Mudah & Cepat
Hanya dengan telp / whatsapp maka semua akan kami urus sampai selesai dan tidak buang waktu.
PT Astra International Tbk – Daftar merek untuk aksesoris mobil Daihatsu sudah mendaftarkan merek Ads Auto Design Sytling melalui Virby Paten
Apa saja yang bisa kami bantu?
- Pemeriksaan pendahuluan dan analisa penelusuran
- Pendaftaran
- Perpanjangan
- Tanggapan
- Keberatan
- Sanggahan
- Pengalihan hak
- Perubahan nama, alamat dan/atau perubahan nama dan alamat atas pemilik merek
- Portofolio manajemen merek dagang
Client Virby
.
Klik play untuk melihat Video
Ibu AYALA GRACIA sudah daftar merek CHOKOBI untuk produk pakaian di Virby Paten dan sudah dapat sertifikat. Info daftar merek bisa langsung Telp/wa : 081280090101
Film Khanzab
Dheeraj Kalwani Producer & Owner dari Production House Dee Company dan Boby Galih dari Virby Paten.Dee Company sudah mendaftarkan Merek dan Hak Cipta Film Khanzab sudah melalui Virby Paten.Hubungi kami untuk daftar paten, merek,hak cipta dan dapat konsultasi gratis masalah pelanggaran hak cipta dan paten atau ingin melakukan gugatan, somasi atau tindahakan hukum lainnya bisa langsung Telp/wa : 081280090101
Premier film Khanzab. Film Khanzab dibuat oleh Production House Dee Company
ditayangkan diseluruh bioskop Indonesia.Dee Company Pernah sukses sebelumnya dengan FILM MAKMUM yang dapat rekor Muri dengan penonton paling banyak sampai jutaan penonton.
Daftar Merek – Virby Paten
Dapatkan Layanan Merek Terbaik Sekarang!
Social Media
Update informasi dan berita terbaru mengenai kami melalui social media Virby Paten
Aplikasi
Instagram : VirbyPaten
Tiktok : VirbyPaten
Youtube : Virby Paten
Linkedin : Virby Paten