SNI

Daftar SNI – Virby Paten

Apa itu SNI ?

Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN.

Pada era perdagangan bebas ini memungkinkan arus barang dan/atau jasa dapat masuk ke semua negara dengan bebas, sehingga berbagai macam jenis produk akan banyak beredar di pasaran. Persaingan semakin ketat sehingga produk yang mampu memenuhi persyaratan mutu dan standar Internasional yang akan memenangkan persaingan di era perdagangan bebas.

 

Terdapat 2 (dua) kategori mutu dan standar yang dipersyaratkan yaitu:
Pertama : Bahwa produk harus memenuhi spesifikasi standar tertentu.
Kedua     : Bahwa perusahaannya harus memenuhi persyaratan standar
sistem manajemen mutu yang diterima secara Internasional.

 

Untuk memastikan bahwa produk yang digunakan oleh pelanggan telah memenuhi persyaratan standar yang ditetapkan maka ISO (International Organization for Standardization) menawarkan suatu mekanisme penilaian kesesuaian yaitu sertifikasi produk sesuai dengan persyaratan ISO/IEC 17065:2012

LOGO SNI

Manfaat SNI

Penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela. Selain itu, SNI juga dapat diberlakukan secara wajib melalui Peraturan Menteri terkait dengan memperhatikan aspek-aspek keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, moral hazard dan atau pertimbangan ekonomis. SNI yang diberlakukan secara wajib (SNI Wajib) diberlakukan sama terhadap barang dan atau jasa produksi dalam negeri maupun impor yang diperdagangkan dalam wilayah Indonesia.

Manfaat yang didapat dari penerapan SNI produk antara lain:

  1. Meningkatkan daya saing industri nasional, menjamin mutu hasil industri, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.
  2. Memiliki mutu yang baik dan konsisten sehingga dapat meningkatkan daya saing dan pemasaran secara global.
  3. Melindungi konsumen dan meningkatkan kepuasan konsumen.
  4. Memfasilitasi produsen untuk meningkatkan pasar terhadap produk mereka.

Persyaratan Pendaftaran SNI

Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendaftaran SNI :

  1. Data Pemohon
  2. Surat Permohonan Sertifikasi Produk
  3. Tinjauan Permohonan Sertifikasi
  4. Surat Pernyataan Jaminan Proses Sertifikasi
  5. Surat Kuasa
  6. Informasi Produsen
  7. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  8. API (untuk importir)
  9. NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)
  10. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
  11. SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)
  12. Akte Pendirian Perusahaan
  13. Ijin Usaha atau Industri
  14. NPWP Perusahaan
  15. KTP/ Tanda Pengenal Direktur
  16. Panduan Mutu System 5 / Quality Manual
  17. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan)
  18. Struktur Organisasi / Flowchart
  19. Hak Paten Merek/ Surat Pendaftaran merek
  20. Formulir Peralatan Produksi
  21. Daftar List Produk
  22. Packing List/Invoice ( Untuk Importir)
  23. Surat Penunjukkan Produsen
  24. Surat Pelimpahan Merek
  25. Perjanjian Lisensi
  26. Surat Perjanjian Kerjasama Sertifikasi
  27. Sertifikat ISO 9001 atau yang lainnya (System 5)

Konsultan SNI

Virby Paten berada dibawah nauangan PT. Virby Virbiza UBO menyediakan kebutuhan klien untuk mendapatkan sertifikasi SNI.
Hubungi kami untuk daftar SNI melalui Telp / Whatsapp : 081280090101

Virby Paten

Tentang Kami

Publikasi

Client

Contact
081280090101

Kantor Pusat
(021) 29651231

Layanan
HaK Kekayaan Intelektual (HKI)

Merek

Paten

Desain Industri

Hak Cipta

ISO

SNI

Social Media

Update informasi dan berita terbaru mengenai kami melalui social media Virby Paten

Aplikasi
Instagram : VirbyPaten
Tiktok        : VirbyPaten
Youtube    : Virby Paten
Linkedin    : Virby Paten