BPOM
Daftar BPOM – Virby Paten
Apa itu Izin edar BPOM?
Lembaga berwenang yang mengatur persoalan perizinan edar bahan pangan dan makanan adalah Badan Pengawas Obat dan Makakanan (BPOM).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi satu-satunya lembaga tertinggi yang mengatur segala kebijakan tentang mutu dan jaminan pangan, kosmetik, dan obat tradisional yang beredar di Indonesia. Oleh karena itu, penerbitan surat izin edar untuk segala produk pangan, kosmetik, dan obat-obatan juga harus melalui lembaga ini. Meskipun demikian, beberapa produk pangan dan obat juga wajib mendapatkan surat izin edar dari Departemen Kesehatan.
Izin Edar merupakan bentuk persetujuan registrasi produk yang akan diedarkan di Indonesia.
Setiap produk pangan olahan yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin resmi dari BPOM yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan Badan POM . Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan yang menyatakan bahwa setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri ataupun yang di luar negeri/diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.
Sanksi
Aturan mengenai bahan pangan, makanan, dan minuman tertulis dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pengaturan Pengamanan Makanan dan Minuman. Dikeluarkan dan disahkannya peraturan ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk menjamin kualitas dari setiap makanan dan minuman yang beredar atau diperjual belikan di Indonesia.
Ada pun bagi semua pihak yang tidak memenuhi aturan atau melanggar peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi tegas berupa sanksi adminitratif dalam bentuk:
- Peringatan tertulis maksimal sebanyak tiga kali.
- Penghentian kegiatan produksi dan distribusi dalam jangka waktu tertentu.
- Pembatalan Surat Persetujuan, dan
- Menarik produk dari peredaran untuk dilakukan pemusnahan.
Selain sanksi administratif, pelanggar juga dapat dibebankan sanksi pidana seperti yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan terkait.
Permohonan Izin Edar
Permohonan Izin Edar Produk Dalam Negeri
- Sertifikat Merek Dagang.
- Hasil asli analisa laboratorium yang berhubungan dengan produk yang akan dimintai surat izinnya.
- Surat pemeriksaan dari BPOM setempat apabila sudah pernah dilakukan pemeriksaan sebelumnya.
- Sertifikasi SNI untuk produk berupa air minum dalam kemasan, tepung terigu, garam, dan produk lain yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Salinan izin produksi farmasi dan sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOB) untuk produk berupa suplemen makanan.
- Dokumen berisi spesifikasi dan tempat pembelian bahan baku untuk produksi.
Permohonan Izin Edar Produk Luar Negeri
- Surat asli dan salinan penunjukan pabrik asal pembuatan bahan pangan, makanan, minuman, kosmetik, dan obat tradisional.
- Surat asli hasil pemeriksaan laboratorium terkait dengan nilai gizi, uji kimia, cemaran logam dan mikrobiologi pada produk.
- Desain label yang akan diedarkan sekaligus contoh produknya.
- Surat asli dan salinan Sertifikat Kesehatan atau Sertifikat Bebas Jual dari lembaga yang berwenang di negara asal pembuatan produk.
- Salinan dan asli Surat Penunjukan Importir atau distributor dari pabrik asal yang telah disahkan pihak yang ditunjuk.
- Komposisi asli dan salinan legalisir dari pabrik asal.
- Standar mutu yang digunakan secara sah pada pabrik asal.
Jangka Waktu
Izin Edar BPOM yang telah terbit berlaku dalam jangka waktu 5 tahun dan bisa diperpanjang melalui pendaftaran ulang.
Konsultan BPOM
Virby Paten – PT. Virby Virbiza UBO menyediakan kebutuhan klien untuk mendapatkan izin Edar BPOM
Daftar BPOM – Virby Paten
Dapatkan Layanan BPOM Terbaik Sekarang!
Social Media
Update informasi dan berita terbaru mengenai kami melalui social media Virby Paten
Aplikasi
Instagram : VirbyPaten
Tiktok : VirbyPaten
Youtube : Virby Paten
Linkedin : Virby Paten