Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN.
Pada era perdagangan bebas ini memungkinkan arus barang dan/atau jasa dapat masuk ke semua negara dengan bebas, sehingga berbagai macam jenis produk akan banyak beredar di pasaran. Persaingan semakin ketat sehingga produk yang mampu memenuhi persyaratan mutu dan standar Internasional yang akan memenangkan persaingan di era perdagangan bebas.
Terdapat 2 (dua) kategori mutu dan standar yang dipersyaratkan yaitu:
Pertama : Bahwa produk harus memenuhi spesifikasi standar tertentu.
Kedua : Bahwa perusahaannya harus memenuhi persyaratan standar
sistem manajemen mutu yang diterima secara Internasional.
Untuk memastikan bahwa produk yang digunakan oleh pelanggan telah memenuhi persyaratan standar yang ditetapkan maka ISO (International Organization for Standardization) menawarkan suatu mekanisme penilaian kesesuaian yaitu sertifikasi produk sesuai dengan persyaratan ISO/IEC 17065:2012