Hak Cipta

Daftar Hak Cipta – Virby Paten

Apa itu Hak Cipta?

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta – mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional.

Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Definisi Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Ciptaan yang Dapat Dilindungi

1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
2. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
3. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
4. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
5. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,
dan seni terapan
6. Arsitektur
7. Peta
8. Seni Batik
9. Fotografi
10. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Masa Perlindungan Ciptaan

Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.

Manfaat Hak Cipta

Seorang Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan persetujuan atau untuk mencegah pihak yang tidak berwenang untuk membuat, mereproduksi, atau menyiarkan fonogram dan / atau gambar visual pertunjukan.
Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan persetujuan atau untuk mencegah pihak yang tidak berwenang untuk mereproduksi dan / atau menyewa karya fonografi atau rekaman suara.
Organisasi Penyiaran harus memiliki hak eksklusif untuk memberikan persetujuan atau untuk mencegah pihak yang tidak berwenang untuk membuat, mereproduksi, dan / atau menyiarkan ulang karya penyiaran melalui transmisi kabel atau nirkabel, atau melalui sistem elektromagnetik lainnya.

 

Jenis Ciptaan dan Sub-Jenis Ciptaan

1. Karya Tulis

• Atlas
• Biografi
• Booklet
• Buku
• Buku Mewarnai
• Buku Panduan/Petunjuk
• Buku Pelajaran
• Buku Saku
• Bunga Rampai
• Cerita Bergambar
• Diktat
• Dongeng
• E-Book
• Ensiklopedia
• Jurnal
• Kamus
• Karya Ilmiah
• Karya Tulis
• Karya Tulis (Artikel)
• Karya Tulis (Disertasi)
• Karya Tulis (Skripsi)
• Karya Tulis (Tesis)
• Karya Tulis Lainnya
• Komik
• Laporan Penelitian
• Majalah
• Makalah
• Modul
• Naskah Drama/Pertunjukan
• Naskah Film
• Naskah Karya Siaran
• Naskah Karya Sinematografi
• Novel
• Perwajahan Karya Tulis
• Proposal Penelitian
• Puisi
• Resume/Ringkasan
• Saduran
• Sinopsis
• Tafsir
• Terjemahan

2. Karya Seni

• Alat Peraga
• Arsitektur
• Baliho
• Banner
• Brosur
• Diorama
• Flyer
• Kaligrafi
• Karya Seni Batik
• Karya Seni Rupa
• Kolase
• Leaflet
• Motif Sasirangan
• Motif Tapis
• Motif Tenun Ikat
• Motif Ulos
• Pamflet
• Peta
• Poster
• Seni Gambar
• Seni Ilustrasi
• Seni Lukis
• Seni Motif
• Seni Motif Lainnya
• Seni Pahat
• Seni Patung
• Seni Rupa
• Seni Songket
• Seni Terapan
• Seni Umum
• Sketsa
• Spanduk
• Ukiran

3. Karya Musik

• Aransemen
• Lagu (Musik Dengan Teks)
• Musik Blues
• Musik Country
• Musik Dangdut
• Musik Elektronik
• Musik Funk
• Musik Gospel
• Musik Hip Hop, Rap, Rapcore
• Musik Jazz
• Musik Karawitan
• Musik Klasik
• Musik Latin
• Musik Metal
• Musik Pop
• Musik Rhythm and Blues
• Musik Rock
• Musik Ska, Reggae, Dub
• Musik Tanpa Teks

4. Karya Audi Visual

• Film

• Film Cerita
• Film Dokumenter
• Film Iklan
• Film Kartun
• Karya Rekaman Video
• Karya Siaran
• Karya Siaran Media Radio
• Karya Siaran Media Televisi dan Film
• Karya Siaran Video
• Karya Sinematografi
• Kuliah
• Reportase

5. Karya Fotografi

• Potret


6. Karya Drama & Koreografi

• Drama/Pertunjukan
• Drama Musikal
• Ketoprak
• Komedi/Lawak
• Koreografi
• Lenong
• Ludruk
• Opera
• Pantomim
• Pentas Musik
• Pewayangan
• Seni Akrobat
• Seni Pertunjukan
• Sirkus
• Sulap
• Tari (Senda Tari)

7. Karya Rekaman

• Ceramah
• Karya Rekaman Suara atau Bunyi
• Khutbah
• Pidato


8. Karya Lainnya

• Basis Data
• Kompilasi Ciptaan/Data
• Permainan Video
• Program Komputer

Hak Cipta Lagu

Istilah dalam Hak Cipta Lagu 

1. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik Hak Terkait.

2. Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik atau Pengelolaan Royalti adalah penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti
Hak Cipta lagu dan/atau musik.

3. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

4. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas
Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.

5.  Lembaga Manajemen Kolektif Nasional ( LMKN ) adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpufl, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.

6. Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik ( SILM ) adalah sistem informasi dan data yang digunakan dalam pendistribusian Royalti lagu dan / atau musik.

7. Direct Lisensi adalah pencipta lagu atau music (Komposer) meminta royalti sendiri dengan cara minta langsung biaya loyalti ke penyanyi.Penyanyi bisa langsung bayar loyalti ke pencipta lagu

 

 

Loyalti Hak Cipta Lagu

Layanan publik wajib bayar loyalti lagu

Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.

Layanan publik yang bersifat komersial yang wajib bayar Loyalti yaitu

a. seminar dan konferensi komersial;
b. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
c. konser musik;
d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. pameran dan bazar
f. bioskop
g. nada tunggu telepon;
h. bank dan kantor;
i. pertokoan;
j. pusat rekreasi;
K. lembaga penyiaran televisi;
L. lembaga penyiaran radio;
m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
n. usaha karaoke.

Alur Prosses Royalti Konser

Sebelum menyelenggarakan acara, penyelenggara atau artis harus menemui penciptanya (direct lisensi)  atau ketemu dengan LMKM lalu LMKN akan mengeluarkan lisensi untuk penggunaan lagu pada tanggal acara berlangsung.

Lalu penyelenggara akan melaporkan berapa nilai produksi ,berapa harga tiket dan berapa banyak harga tiket yang kejual  maka akan didapatkan angka 2% ( bisa disetor di muka atau setelah acara selesai)

 

Tarif Royalti Untuk Konser 

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif

 2 Tipe tarif royalti berbayar dan gratis yaitu : 

a. Tarif royalti Konser Musik perhitungan yaitu penjualan tiket dihitung berdasarkan hasil kotor penjualan tiket (gross ticket box) dikali 2% (dua persen) ditambah dengan tiket yang digratiskan (complimentary ticket) dikali 1% (satu persen);

b. Tarif royalti bagi Konser Musik gratis yaitu biaya produksi musik (music production cost) dikali 2% (dua persen);
.

Cara bayar Royalti Untuk Konser 

Pembayaran loyalti bisa dibayarkan sebelum konser berlangsung atau setelah acara berlangsung ke LMKN atau langsung ke pencipta ( Direct lisensi)


Catatan Penting

1. Konser tidak boleh berjalan kalau belum ada tanda keterangan sudah bayar royalty kepada pencipta lagu.
2. Penyelenggara  wajib mempertanyakan berapa lagu yang akan dinyanyikan oleh penyanyi dan apakah sudah bayar loyalty pencipta atau belum ? pembayaran loyalti  akan ditanggung pembayarannya oleh siapa ? apakah penyelenggara, artis atau label music
3. Misalnya penyanyi bawa 5 lagu maka 2% biaya loyalty bukan dikali 5 lagu namun keseluruhan dari nilai produksi (tiket konser), jadi 2% dibayarkan bukan per satu lagu namun dari total tiket.
4. Penyanyi sudah mendapatkan bayaran dari label music dan lagu tetap menjadi hak pencipta (melekat pada pencipta)  sehingga lagu ini merupakan hak ekonomi pencipta (menerima uang hasil penggunaan lagi.
5. Undang Undang Hak Cipta Pasal 9 ayat 2 : Dilarang menggunakan karya cipta tanpa izin penciptanya. yang menggunakan disini adalah penyelenggara acara dan penyanyinya.
6. Apabila terjadi pelanggaran tidak bayar pencipta lagu untuk penggunaan komersial maka kena Undang Undang Hak Cipta pasal 113 : Sangsi pelanggaran hak cipta 3 tahun penjara dan/ atau denda 500 juta.
7. Apabila terjadi pelanggaran tidak bayar hak cipta loyalti lagu dan sudah menyelenggarakan konser baik berbayar atau gratis maka bisa melakukan Somasi penyelenggara dan artisnya untuk segera melakukan pembayaran loyalti. Somasi bisa dilakukan oleh kantor hukum seperti Virby Law Firm.

Video Penjelasan Hak Cipta

Video Bpk. Alif menjelaskan mengenai Hak Cipta dan keuntungan yang akan didapatkan apabila Hak Cipta didaftarkan

Pelanggaran Hukum Hak Cipta

Undang Undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta


Pasal 112

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) (Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimiliki Pencipta dilarang dihilangkan, diubah, atau dirusak).  dan/atau pasal 52 (Setiap Orang dilarang merusak, memusnahkan, menghilangkan, atau membuat tidak berfungsi sarana kontrol teknologi yang digunakan sebagai pelindung Ciptaan atau produk Hak Terkait serta pengaman Hak Cipta atau Hak Terkait, kecuali untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, serta sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diperjanjikan lain).  untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp300.O0O.O0O (tiga ratus juta rupiah).


    Pasal 113

    1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i (penyewaan Ciptaan)  untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

    2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h (penerjemahan Ciptaan, pengadaplasian, pengaran semenan, pentransformasian Ciptaan; Komunikasi Ciptaan) untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5O0.OOO.000 (lima ratus juta rupiah).

    3.Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g (penerbitan Ciptaan, Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya, . Pendistribusian Ciptaan atau salinannya, Pengumuman Ciptaan) untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

    4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.O00.000.000 (empat miliar rupiah).

    Pasal 114

    Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 10 (Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya) , dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)

    Pasal 115

    Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 (Ayat (1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya dan Ayat (2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya)  untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

    Pasal 116

    1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e (penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau sajinannya kepada publik) untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

    2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak meiakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf f  (Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan, Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi, penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publk) untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

    3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, dan/atau huruf d (Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun, Pendistribusian atas Fiksasi atau salinannya) untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.0OO.000.000 (satu miliar rupiah).

    4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah).

    Pasal 117

    1. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c (penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram) untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp100.OO0.O00 ( seratus juta rupiah).

    2. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ay at (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf d (Penggandaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk apapun, Pendistribusian atas Ponogram asli atau salinannya, penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik) untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

    3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang dilakukan dalam bentuk Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling Iama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah)


    Pasal 118

    1. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d (Penyiaran ulang siaran, Komunikasi siaran, Fiksasi siaran, Penggandaan Fiksasi siaran) untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.OO0.O00.000 (satu miliar rupiah).

    2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d ( Penggandaan Fiksasi siaran) yang dilakukan dengan maksud Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuiuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.0O0.000.0O0 (empat miliar rupiah)

    Pasal 119

    Setiap Lembaga Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) (Lembaga Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti) dan melakukan kegiatan penarikan Royalti dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.0O0 (satu miliar rupiah).

Client Virby Paten

Klik play untuk melihat Video

PT WASKHITA ADI SEJAHTERA sudah daftar Hak Cipta program komputer Penggunaan System Bio Wash Monitoring Online di Virby Paten dan sudah dapat sertifikat. Info daftar Hak Cipta bisa langsung
Telp/wa : 081280090101

Daftar Hak Cipta – Virby Paten

Dapatkan Layanan Hak Cipta Terbaik Sekarang!

Virby Paten

Tentang Kami

Publikasi

Client

Contact
081280090101

Kantor Pusat
(021) 29651231

Layanan
HaK Kekayaan Intelektual (HKI)

Merek

Paten

Desain Industri

Hak Cipta

ISO

SNI

Social Media

Update informasi dan berita terbaru mengenai kami melalui social media Virby Paten

Aplikasi
Instagram : VirbyPaten
Tiktok        : VirbyPaten
Youtube    : Virby Paten
Linkedin    : Virby Paten