Desain Industri
Daftar Desain Industri – Virby Paten
Apa itu Desain Industri?
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Video Desain Industri
Video Bpk. Alif menjelaskan mengenai Desain Industri dan keuntungan yang akan didapatkan apabila Desain Industri didaftarkan
.
Desain Industri yang Dapat Didaftarkan
- Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya.
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Manfaat mendaftarkan Desain Industri
Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk menerapkan hak dan tidak mengizinkan pihak lain tanpa persetujuannya untuk membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, mengekspor, dan / atau mendistribusikan produk-produk terkait.
Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri
Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
Pelanggaran Hukum Desain Industri
UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Pasal 54
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 (Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) tida menghapus hak pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Desain Industrii, Daftar Umum Desai Industri, dan Berita Resmi Desain Industri), , Pasal 23 (Terhitung sejak Tanggal Penerimaan, seluruh pegawai Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan/atau atas nama Direktorat Jenderal berkewajiban menjaga kerahasiaan Permohonan sampai dengan diumumkannya Permohonan yang bersangkutan) atau Pasal 32 (Pengalihan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Industri, Berita Resmi Desain industri, maupun Daftar Umum Desain Industri) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan.
Client Desain Industri
Video Bpk. Yogi Kurniawan sudah daftar Desain Industri Gantungan Kunci di Virby Paten dan sudah dapat sertifikat.Desain industri gantungan yang sangat exclusive dan sudah diproduksi puluhan ribu pcs setiap bulannya. Gantungan kunci ini sering dijadikan oleh – oleh dan merchandise pada setiap acara besar skala International.Info daftar Desain Industri bisa langsung Telp/wa : 081280090101
Daftar Desain Industri
Dapatkan Layanan Desain Industri Terbaik Sekarang!
Social Media
Update informasi dan berita terbaru mengenai kami melalui social media Virby Paten
Aplikasi
Instagram : VirbyPaten
Tiktok : VirbyPaten
Youtube : Virby Paten
Linkedin : Virby Paten